Thursday, August 23, 2018

HATI HATI DALAM PEMILIHAN KURSUS

KURSUS BAIK





Kepahiang, Bengkulutoday.com - 3 Orang pengelola PKBM ASS di Kabupaten Kepahiang menjalani pengecekan intensif di Polres Kepahiang Jum'at (10/8/18). Ini setelah, Satreskrim Polres Kepahiang mengerjakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap di antara Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Kepahiang Kamis (9/8/18) petang, yang diperkirakan telah mengerjakan praktik pungutan binal (pungli,red).

Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak, S.Ik mengucapkan modusnya, sangkaan pemungutan dengan dalil untuk ongkos kursus sementara kursus itu tidak pernh diadakan. Dugaan pungli dilaksanakan terhadap pemotongan dana Progam Indonesia Pintar (PIP), yang diperuntukkan untuk 18 orang peserta didik PKBM yang dikelola YT penduduk Desa Tebat Monok tersebut.

"Informasi pencairan itu didapat dari koordinator dari kementeian dikbud RI untuk para ketua PKBM, lantas info itu diteruskan untuk penerima PIP yg adalahanggota didik di PKBM ASS, yang mana uang itu dicairkan melewati rekening masing - masing penerima PIP , pada ketika penarikan duit PIP di Bank BNI tersebut semua penerima PIP didampingi Oleh Pendamping PIP , masing - masing penerima PIP mendapat uang sebanyak Rp.1.000.000, tetapi setelah penerima PIP pada PKBM itu yang berjumlah 18 orang sudah mengerjakan penarikan uang," jelas Kapolres.

Selanjutnya, diterangkan Kapolres peserta didik seluruhnya dikoleksi di Kantor PKBM ASS oleh pedamping PKBM dengan maksud diperkirakan untuk mengambil uang yang diterima masing - masing penerima PIP ,masing - masing peserta didik diambil uang sebesar Rp.600.000 dari masing -masing pesertda didik dengan dalil untuk ongkos Kursus Jahit, komputer dan listrik.

"Seharusnya uang itu untuk operasional peserta didik di PKBM dan tidak boleh dilaksanakan pemotongan, dalam OTT tersebut diselamatkan uang sebanyak Rp.10.800.000, yang adalahuang hasil pemotongan,serta menyelamatkan 9 orang diangkut ke Polres untuk dilaksanakan pemeriksaan," jelas Kapolres.

Ketiga pelaku yaitu YT, AL, dan dan SM dijerat Pasal 3 UU RI 31 tahun 1999 sebagaimana diolah dengan UURI 20 thn 2001 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Perdirjen Pendidikan Dasar dan menengah Nomor 05 / D / BP / 2018.

No comments:

Post a Comment

SHARETHIS